Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut
Dia menambahkan, semua proses yang berlangsung selama di Jakarta bersama pihak JR Saragih, sudah mereka dokumentasikan, sebagai dasar dalam membuat berita acara dan keputusan paskarapat pleno selesai dilakukan.
"Sesuai Permendikbud 29/2014 telah diatur bahwa SKPI bisa diterbitkan, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian. Pihak suku dinas akui terima surat itu dari Polsek Kemayoran pada 5 Maret 2018. Syarat kedua menghadirkan saksi 2 orang minimal dari teman angkatan sekolah Ikhlas Prasasti, sudah dipenuhi JR. Syarat ketiga, Pak JR dan para saksi meneken surat pertanggungjawaban mutlak pakai meterai. Maka diterbitkanlah SKPI," katanya. (prn/adz)