Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut

Rabu, 14 Maret 2018 – 04:51 WIB
Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut - JPNN.COM
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

"Tapi ini bukan pendapat KPU, karena itu harus kami plenokan dulu untuk memutuskannya. Ini pendapat pribadi saya, setahu saya yang namanya amar putusan tidak ada tafsirnya. Kalau UU, peraturan masih bisa ada tafsir. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, yang namanya amar putusan tidak ada tafsir," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pleno nantinya KPU tidak akan menggelar rapat itu secara terbuka. Namun sebelum 16 Maret, KPU akan menyampaikan sikap atas pleno yang dilakukan.

KPU juga menegaskan tidak terpengaruh dengan hasil dari gugatan JR ke PTTUN. "Itu haknya penggugat. KPU tetap memberikan pelayanan, akan melakukan rapat pleno. Tahapan pelaksanaan pemilu tidak ada dihentikan dalam amar putusan, tetap berjalan. Kami pasti akan melakukan amar putusan Bawaslu," katanya.

Para komisioner KPU sendiri, ungkap Iskandar, saat ini harus membagi fokus atas sengketa Pilgubsu JR-Ance. Usai pulang dari Jakarta kemarin, sebagian komisioner mengikuti sidang di PTTUN, konsultasi ke KPU RI dan ada yang menerima berkas pihak JR di Medan.

Bahkan pada hari yang sama, Ketua KPU Mulia Banurea memenuhi panggilan Sentra Penegakkan Hukum (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Sumut, sekaitan laporan warga atas dugaan pemalsuan ijazah SMA JR Saragih.

"Kami memang membagi tugas. Seperti Pak Yulhasni yang tinggal di Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI. Ketua Mulia juga menghadiri undangan penyidik Gakkumdu, dan saya sendiri baru pulang dari Jakarta untuk melayani temu pers ini. Besok (hari ini) pun masih berlanjut sidang gugatan di PTTUN, kami siap menghadiri," katanya.

KPU RI memberi petunjuk agar KPU Sumut tidak ragu-ragu menjalankan amar putusan sesuai perundang-undangan. Dan sejauh ini, KPU tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu atas sengketa pasangan JR-Ance di Pilgubsu.

"Kalau memang SKPI berlaku, tentu putusan itu akan dilaksanakan KPU. Bagi kami, jika itu adalah hukum yang wajib dilaksanakan, kami akan laksanakan. KPU RI petunjuknya meminta kami jangan ragu-ragu. Tapi sekali lagi saya katakan, ini pendapat pribadi saya bukan KPU. Sebab harus kami plenokan lagi," katanya.

KPU Sumut mengatakan baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News