Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Niat Hati Bekerja di Qatar, Dua Wanita Sukabumi Malah Dijual ke Irak

Minggu, 27 Oktober 2019 – 09:10 WIB
Niat Hati Bekerja di Qatar, Dua Wanita Sukabumi Malah Dijual ke Irak - JPNN.COM
Ketua SBMI Jabar Jejen Nurjanah saat melaporkan kasus TPPO ke Irak kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI. Foto: Aditya Rohman/Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Dua wanita asal Desa Cibuntu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Irak yang diberangkatkan oleh oknum perusahaan jasa pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Lina dan Tuti warga Kecamatan Simpenan ini berangkat dari kampung halamannya pada 12 Februari 2019," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat Jejen Nurjanah di Sukabumi, Sabtu (26/10).

Informasi yang dihimpun dari SBMI, kedua wanita itu diiming-imingi oleh sponsor (calo) di Sukabumi untuk menjadi karyawan restoran di Qatar, namun saat dalam perjalanan ke Timur Tengah ternyata calo tersebut membawanya ke Erbil, Irak.

Tenaga kerja wanita (TKW) ini yang tidak mengetahui bahwa Erbil tersebut merupakan salah satu daerah di Irak mau saja dibawa ke negara yang sedang berkonflik tersebut, karena sponsornya menipu keduanya dengan menyebutkan Erbil merupakan daerah di Arab Saudi.

Setelah sampai di Irak, kedua wanita ini dijual ke agen tenaga kerja dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Parahnya lagi, selama bekerja Lina dan Tuti tidak pernah diberi upah dengan alasan majikannya sudah membeli keduanya ke agen tersebut dengan harga yang cukup mahal.

Penderitaan mereka tidak hanya itu saja, uang saku senilai 240 dolar AS pun diambil oleh pihak agen, beruntung handphone milik Tuti tidak turut disita sehingga masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Sukabumi.

Mendengar kejadian yang menimpa dua wanita itu, keluarga korban kemudian meminta bantuan kepada SBMI pada 22 Oktober dan langsung ditindak lanjuti dengan melaporkan kejadian TPPO itu kepada Kementerian Luar Negeri RI yang kemudian disambungkan ke Kedutaan Besar RI di Irak.

"Keduanya tidak bisa pulang karena agen dan majikannya yang ada di Irak meminta ganti rugi karena telah membeli Lina dan Tuti kepada agen di Indonesia dengan harga yang tinggi," tambahnya.

Dua wanita asal Sukabumi ini diberangkatkan oleh oknum perusahaan jasa pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News