Oknum Guru Mengaji Sontoloyo, Bulan Puasa Malah Mencabuli Murid Sendiri, Nih Orangnya
Selasa, 12 April 2022 – 04:26 WIB
"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun dia mengatakan jika perbuatan cabul itu dilakukan baru satu kali," kata Yudha.
Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)