Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Kamis, 15 Desember 2022 – 23:59 WIB
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam