Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan
Menurut Bivitri, berdasarkan ayat 2 dari Pasal 220, pihak bersangkutan bisa terjerat pasal ini jika presiden merasa tersinggung dan kemudian melapor.
"Jadi memang kan itu penghinaan ya, itu benar-benar dilihatnya menghina perasaan orang [atau tidak]," katanya.
"Tergantung presidennya mau lapor atau enggak. Jadi kalau presidennya dalam bahasa sekarang baper, maka bisa saja terjadi pelaporan itu."
Namun menurut Pasal 218 ayat 2, komentar tidak termasuk dalam kategori penyerangan bila "dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Walau ada pengecualian, Bivitri melihat adanya tantangan bagi terdakwa yang terjerat pasal dengan delik aduan tersebut.
"Akibatnya adalah nanti yang membuktikan di pengadilan, kalau sampai ada penuntutan, adalah orang yang didakwa," katanya.
"Jadi akan berat juga di situ dan kita benar-benar menggantungkan pada siapa presidennya nanti. Mudah terbawa perasaan atau tidak."
Apakah menyebarkan berita bohong di Whatsapp bisa terjerat?
Berita bohong diatur dalam pasal 263 KUHP.