Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pangkat Terakhir Briptu, Berbaju Dinas Pangkat AKBP, Gampang Sekali Mendapatkan Uang Ratusan Juta

Kamis, 28 Januari 2021 – 20:38 WIB
Pangkat Terakhir Briptu, Berbaju Dinas Pangkat AKBP, Gampang Sekali Mendapatkan Uang Ratusan Juta - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus penipuan oleh mantan anggota Polri senilai Rp140 juta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial RMF alias SH (34), pekan lalu.

Pecatan Polda Sumatera Selatan itu ditangkap lantaran melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria berinisial S.

"Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Kombes Yusri menjelaskan, tersangka RMF melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha sewaan (rental) mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Untuk memuluskan aksi penipuannya, RMF mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

"Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu (calon korban) diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang," ujarnya.

Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Namun korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp700 juta.

RMF alias SH merupakan mantan polisi pecatan Polda Sumsel, mengaku berdinas di Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close