Pembobolan Rekening BRI, Ada Juga Modus SMS Notifikasi OTP
“Kebocoran data bisa terjadi di pihak perbankan maupun mercant. Ini yang patut diselidiki bagaimana data bocor,” lanjutnya.
Menurut Pratama, masalah utama di Indonesia adalah belum adanya undang-undang (UU) perlindungan data pribadi. RUU mengenai perlindungan data pun tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
“Padahal dengan UU perlindungan data nasabah, pihak perbankan sebagai pihak bertanggung jawab tanpa diminta pengadilan, wajib mengganti kerugian nasabah,” sambung Pratama.
Sementara itu, menurut Pengamat IT Heru Sutadi saat ini modus penipuan phishing alias pencurian data yang digunakan untuk membelokkan berbagai transaksi kian marak dengan berbagai cara.
”Meski keamanan di tingkatkan celah keamanan tetap ada dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Heru saat dihubungi kemarin (13/3).
Menurut Heru, hal tersebut semakin rentan disalahgunakan karena berbagai layanan di platform digital banyak mengumpulkan data perbankan pengguna.
Hal paling mudah sebagai contoh, lanjut Heru, adalah bocornya data registrasi yang mengindikasikan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Dalam pandangan pengamat hal paling mendasar untuk menghindari kejahatan cyber adalah kewaspadaan konsumen itu sendiri.