Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jadi Terdakwa, Beginilah Kelakuannya
Kamis, 04 April 2019 – 23:32 WIB
Baca juga: Ada Baiknya BPN Prabowo Perkarakan Pembuat Hoaks Surat Suara
Jaksa menilai perbuatan Bagus menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga memecah belah bangsa serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, JPU menjerat terdakwa dengan undang-undang berlapis. Antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU ITE, serta KUHP.(jpc/jpg)