Pemerintah Akomodasi Masukan Swasta soal RUU SDA
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agus Suprapto Kusmulyono mengatakan, pemerintah berjanji mengakomodasi masukan dari pihak industri terkait Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).
“Saat ini kami belum mendapatkan draf RUU SDA yang sudah diinisiasi oleh DPR tersebut. Pada dasarnya pemerintah juga memfasilitasi kepentingan investasi. RUU ini akan dibahas oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari pelaku usaha yang disampaikan hari ini”, ujar Agus dalam diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Air yang diselenggarakan oleh Eurocham Indonesia di Jakarta, Selasa (17/4).
Agus menambahkan, pemerintah sedang menginisiasi empat proyek nasional sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk masyarakat, yaitu Umbulan, Lampung, Semarang Barat dan Jatiluhur.
“RUU ini kami harapkan juga harus mengakomodasi hal ini,” kata Agus.
Sementara itu, Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Muhammad Zaenal Fatah mengatakan, sumber daya air adalah hak asasi manusia seperti dimandatkan dalam UUD 1945.
“Karena itu, pemanfaatan air harus dijaga dari kelebihan eksploitasi, kerusakan dan polusi. Kami berharap dengan adanya undang-undang baru ini dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk pihak swasta,” kata Zaenal.
Menurut dia, masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam proses pembuatan kebijakan.
“Tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga pelaku usaha,” ujar Zaenal.