Dia mengatakan, ketidakjelasan pengertian mobilisasi PNS ini, menyebabkan sebagian incumbent merasa dirugikan saat maju sebagai calon di pemilukada. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pengertian mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada harus dipertegas dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.