Pengumuman, 3 Perampok Sadis Akhirnya Ditangkap
"Atas perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp15 juta," bebernya.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pada Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, awalnya 4 pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela, setelah itu membuka pintu depan.
Kemudian, para pelaku membangunkan korban, kemudian mematikan lampu dengan menanyakan dimana tempat menyimpan uang, namun karena korban mengaku tidak tahu, lalu salah satu pelaku menodongkan benda mirip senjata api laras panjang ke dahi korban.
"Karena para pelaku tidak percaya, mereka mengikat korban menggunakan tali dan membekap mulut menggunakan kain di ruang TV, lalu para pelaku masuk ketiga kamar dan mencari barang barang berharga. Dirasa memang benar tidak ada uang Rp1 miliar tersebut, mereka kabur membawa barang berharga korban," jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan keterangan korban, bahwa ia sudah lima kali dirampok dalam waktu 10 tahun terakhir, untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Menurut korban, kurun waktu 10 tahun dia sudah lima kali menjadi korban perampokan, sehingga kami kembangkan kemungkinan pelaku lainnya," tutupnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)