Pengusaha Hotel & Restoran di DKI Ramai-ramai Minta Keringanan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak hotel dan restoran dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Anggota kami dari pengembang hotel dan restoran paling merasakan dampak dari pandemi COVID-19," kata Arvin, Minggu (22/3).
Informasi dari anggota yang dia terima, tingkat hunian (okupansi) mengalami penurunan sampai dengan 80 persen, padahal hotel memiliki karyawan dalam jumlah besar.
Tidak hanya itu, untuk menggairahkan bisnis properti ke depan sambil menunggu pandemi COVID-19 mereda diharapkan Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan untuk menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus dikenakan denda.
Arvin juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan kepada industri real estat.
"Akibat pandemi COVID-19, kondisi sebagian besar anggota terutama di DKI Jakarta semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujar Arvin.
REI DKI Jakarta meminta OJK mendukung industri real estat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran hutang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020.
“Kami meminta otoritas berwenang mempertimbangkan stimulus agar jangan sampai pengembang mengalami kesulitan untuk membayar kredit," ujarnya.