Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kapolda Sultra Soal Kedatangan 49 WNA Tiongkok ke Kendari

Rabu, 18 Maret 2020 – 06:00 WIB
Penjelasan Kapolda Sultra Soal Kedatangan 49 WNA Tiongkok ke Kendari - JPNN.COM
49 TKA Tiongkok dari Bandara Soetta ke Kendari menumpang pesawat Garuda Indonesia . Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Publik sempat dihebohkan dengan kedatangan 49 WNA asal Tiongkok ke Kendari pada 15 Maret lalu. Pasalnya, kedatangan WNA itu bersamaan dengan sebaran virus corona yang diduga berasal dari Tiongkok.

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam menerangkan, pada 15 Maret, saat kedatangan WNA tersebut, dirinya berkoordinasi dengan otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo. Dari situ didapati informasi bahwa WNA itu benar datang dari Jakarta dan dilengkapi visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC).

"Informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo itu hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan,” kata Kapolda dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui tujuan kedatangan WNA tersebut di Kendari adalah ke perusahaan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe. Keterangan tersebut juga didasarkan dari hasil konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan VDNI.

"Penjelasan terkait WNA yang datang bukan merupakan TKA baru yang masuk di VDNI merupakan hasil konfirmasi dan penjelasan langsung dari pihak perusahaan VDNI,” kata Kapolda.

Selain itu, pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa setelah adanya penghentian penerbangan dari Tiongkok ke Indonesia dari Februari 2020, pihak perusahaan menyatakan belum ada lagi TKA yang datang dari Tiongkok.

"TKA yang ada (datang ke Kendari) merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah untuk mengurus perpanjangan Visa dan izin kerja,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, untuk penerbitan dan jenis visa yang dipakai WNA yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi. Sedang untuk pemberian izin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementrian Tenaga Kerja.

Menurut Kapolda, WNA itu datang dari Jakarta dan dilengkapi visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC)..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News