Perampok Menggunakan Obat Bius Beraksi di 8 Lokasi, Sudah Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Juli 2021 – 18:43 WIB
Selain dua tersangka utama, petugas juga menangkap T, E, dan M yang berperan menjual barang curian pelaku.
Kelima pelaku sudah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)