Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
Tanggung jawab untuk melindungi anak dan memenuhi hak-hak mereka merupakan tugas bersama bagi negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, demi mencapai kepentingan terbaik bagi anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak juga menetapkan bahwa tanggung jawab dalam memelihara, merawat, dan mengasuh sosial anak yang terlantar adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini bisa dilakukan melalui lembaga seperti panti asuhan pemerintah atau swasta, dan juga di luar lembaga melalui sistem asuhan keluarga atau individu,” ujarnya.
Ketika berbicara tentang pengasuhan oleh ayah, keluarga, atau pihak lain, hal tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini menegaskan bahwa setiap anak yang diasuh oleh orang tua, wali, atau pihak yang bertanggung jawab, harus dilindungi dari berbagai bentuk perlakuan yang tidak sesuai seperti diskriminasi, eksploitasi ekonomi atau seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan merugikan lainnya.
Undang-Undang Perlindungan Anak diperkuat dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pengasuhan Anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017.
Ini menunjukkan komitmen kuat dari negara, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam melindungi anak dan memenuhi hak-hak mereka, sehingga dapat mencegah berbagai bentuk penelantaran, pelecehan, penganiayaan, bahkan kasus yang lebih serius seperti pembunuhan anak.
Dari hasil penelitian Amel sebelumnya, dapat dipastikan bahwa narapidana yang sedang hamil dan pasca melahirkan mendapatkan perlakuan yang pantas, baik untuk dirinya maupun anaknya.