Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara

Senin, 06 Mei 2024 – 18:19 WIB
Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara - JPNN.COM
Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatn Kemenkumham RI, Amelia Gresya Pasaribu. Foto: Source For JPNN.com.

Pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan kesehatan ibu dan bayi, termasuk asupan makanan, nutrisi, dan vitamin yang sesuai dengan ketentuan hukum terkait.

Selain itu, narapidana perempuan yang hamil dan baru melahirkan juga mendapatkan layanan imunisasi rutin, bubur pendamping ASI, perlengkapan mandi bayi, serta ruang khusus untuk perawatan ibu dan bayi.

Adanya fasilitas rujukan ke rumah sakit juga telah tersedia untuk menangani masalah kesehatan yang mungkin timbul pada ibu hamil atau bayinya.

Perlindungan hak anak diatur dalam The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diresmikan pada tanggal 10 Desember 1984.

Dokumen ini memuat prinsip-prinsip umum mengenai hak asasi manusia. Pada tahun 1989, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Konvensi Hak Anak (Convention of the Rights of the Child).

Konvensi ini telah diadopsi oleh hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia, yang menegaskan keberlakuan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 memperkuat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal ini mencerminkan komitmen yang kuat dari negara, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam menjaga anak-anak dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka.

Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close