Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara

Senin, 06 Mei 2024 – 18:19 WIB
Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara - JPNN.COM
Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatn Kemenkumham RI, Amelia Gresya Pasaribu. Foto: Source For JPNN.com.

“Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penelantaran, pelecehan, penganiayaan, dan bahkan kasus yang lebih serius seperti pembunuhan anak,” harapnya.

Ratifikasi Konvensi Hak Anak menegaskan pengakuan dan penghormatan khusus terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak, sehingga pemerintah Indonesia diharapkan dapat memastikan penuhnya hak-hak anak sesuai dengan komitmen tersebut.

Perlindungan hak anak yang dipastikan oleh negara memiliki signifikansi besar karena menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak agar mereka bisa mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.

Hal ini sesuai dengan prinsip kedua Deklarasi Hak Anak yang menegaskan:“anak harus menikmati perlindungan khusus, dan akan diberi kesempatan dan fasilitas oleh hukum dan cara lain, untuk memungkinkan dia berkembang secara fisik, moral, spiritual dan sosial dalam kesembuhan dan cara normal dalam kondisi kebebasan dan martabat.

Pemberlakuan undang-undang untuk tujuan ini, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama”.

Sebagaimana dalam Konvensi Hak Anak menjelaskan bahwa “hak atas anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali.

“Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain,” tegasnya.

Anak-anak yang lahir di penjara karena orang tua mereka terlibat dalam sistem peradilan pidana harus diberikan hak yang sama seperti anak-anak lainnya.

Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA