Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Dia menjelaskan, setiap angkutan umum harus berbadan hukum. Tidak terkecuali taksi online.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena itu, tidak seharusnya pasal yang mengatur setiap taksi online harus berada di bawah naungan perusahaan berbadan hukum digugurkan.
Kritik juga dia utarakan mengenai pertimbangan hakim soal taksi online yang disebut berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif.
Menurut dia, monopoli pasar angkutan umum malah bakal terjadi apabila tidak ada regulasi yang jelas soal taksi online.
Sebab, kata dia, keberadaan taksi online bisa mematikan pasar angkutan umum konvensional. ”Kalau (angkutan umum konvensional) sudah mati. Tinggal Uber, Grab, Go-Car. Mana yang monopoli,” ujarnya.
Untuk itu, Darmaningtyas menyarankan pemerintah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Sebagai salah satu pihak yang concern terhadap isi transportasi, pria yang juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu membuka diri bila pemerintah ingin berdialog sebelum mengambil keputusan.