Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes
Nico menjamin tak ada yang perlu dirisaukan dari keputusannya menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan kadis. Alasannya, pengisian jabatan kadiskes yang lowong setelah ditinggal pensiun pejabat lama, dr Anton Rerung, juga pasti akan diisi oleh pelaksana tugas.
Dia menilai plt juga tetap koordinasi ke bupati dalam menjalankan tugasnya. Makanya, dia mengambil alih sementara untuk menentukan sosok yang tepat.
"Tidak boleh kaku. Yang jelas tupoksinya berjalan. Semua ada aturannya, saya tahu itu. Setahu saya, tidak ada aturan yang saya langgar dalam menjalankan tugas sementara ini. Kalau ada hal lain, ini kekeliruan untuk diperbaiki sebagaimana mestinya. Sabar mi, saya akan segera tunjuk. Ini untuk mengisi kelowongannya saja, " katanya lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan SDM (BKPSDM) Joni Tonglo mengatakan, surat perintah bupati yang menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan plt kadiskes, sudah melewati proses telaah berdasarkan aturan. "Mungkin ada kekeliruan, tetapi itu hanya soal pengetikan saja. Bukan hal prinsip untuk jadi pelanggaran," tuturnya.
Rangkap jabatan plt kadiskes, kata dia, juga sementara saja. Joni juga mengaku segera melakukan proses pengisian jabatan dengan sistem lelang.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Andarias Tadan menilai keputusan bupati itu bisa berdampak negatif. Dia mengimbau, keputusan bupati itu jangan sampai memunculkan kesan bupati menjadi penguasa yang berlebihan dalam menjalankan tugasnya.
Jabatan plt kadiskes, kata dia, seharusnya dijabat oleh aparatur sipil negara. Bupati dalam kapasitasnya adalah pejabat politik.
"Sebaiknya ini tidak terjadi. Karena sudah telanjur terjadi, segera isi dan tunjuk pelaksana tugas. Saya tahu ini haknya sebagai bupati, tetapi ada yang tidak biasa. Masa bupati tunjuk dirinya jadi pelaksana tugas. Sepertinya tidak ada orang lain yang bisa. Saya harap segera isi dan tunjuk pelaksana tugasnya, " kata Tadan.