Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes
Nicodemus Biringkanae mesti bersiap-siap menjelaskan keputusan tak lazimnya itu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasca keputusan bupati Tana Toraja itu mengangkat dirinya sendiri merangkap kadiskes, Kemendagri langsung bereaksi.
Kemendagri memanggil Nico ke Jakarta untuk memberikan keterangan atas keputusannya yang memicu kontoversi.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengaku heran dengan adanya keputusan itu. Makanya dia ingin mendengar langsung klarifikasi dari bupati dan jajarannya pada Kamis 14 Maret.
Kata Akmal, bupati merupakan jabatan politik. Itu masuk kategori pejabat negara. Posisi ini tak bisa mengisi kekosongan struktural di pemerintahan yang khusus untuk ASN.
"Ini keputusan baru di pemerintahan. Bupati merangkap plt kadis. Tak boleh ada rangkap seperti ini. Itu keliru," ungkapnya kepada FAJAR.
Kata Akmal, masih banyak alternatif pejabat. Ada sekda, pejabat dengan eselon setara, atau pejabat setingkat di bawahnya.
Akan menjadi rancu, jika nantinya sekretaris daerah (sekda) mengundang semua jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk rapat. "Sekda ini atasan, sementara plt kadis ternyata bupati. Bagaimana caranya sekda mau perintah," ujarnya.
Akmal sebetulnya berharap Pemprov Sulsel turun tangan untuk pembinaan berjenjang. Hanya saja, karena sudah telanjur viral, Kemendagri lalu bersikap untuk melakukan pemanggilan.