Pihak Geo Dipa Beberkan Penyimpangan JPU
jpnn.com - jpnn.com - Pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) membeberkan pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian dalam proses pemeriksaan perkara sengketa yang menyeret BUMN itu.
"Setidaknya telah terjadi lima pelanggaran hukum dan prosedur. Kami menghadapkan majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi," jelas Lia Alizia selaku kuasa hukum Geo Dipa sebelum mendampingi mantan Dirut Syamsudin Warsa menghadiri persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1).
Menurut Lia, pihaknya berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa dalam perkara tersebut. Yang sesungguhnya murni merupakan sengketa kontrak di lingkup perdata, dan sama sekali tidak terdapat unsur pidana.
"Di dalam nota keberatan (eksepsi) kami telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam persidangan ini," katanya.
Lia menjelaskan, secara rinci mengenai pelanggaran hukum dan prosedur yang telah dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian yang menjadi nahan nota keberatan.
Pertama, surat dakwaan salah pihak atau error in persona). Di mana, penuntut umum telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini karena penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi/badan hukum, bukan dilakukan secara pribadi.
Kedua, surat dakwaan sudah kadaluarsa. Di mana, tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang dituduhkan kepada Geo Dipa di dalam surat dakwaan sudah kadaluarsa berdasarkan pasal 78 ayat 1 butir (3) KUHP.
Sebab penuntutan terhadap tindak pidana tersebut baru dilakukan lebih dari 12 tahun setelah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan.