PKS Kembali Permasalahkan Pemilihan Wagub DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai sidang paripurna pemilihan dan penetapan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno yang rencananya digelar Senin (6/4) terlalu dipaksakan walau tidak sesuai tata tertib paripurna.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Mohammad Arifin, mencontohkan adanya ketidaksesuaian dengan tata tertib adalah mengenai pemilihan Wagub DKI yang akan dilakukan dalam beberapa tahap, yakni pertama ruang hanya diisi oleh 54 anggota DPRD DKI kemudian diikuti gelombang berikutnya untuk memberikan suara.
"Iya jelas ada unsur pemaksaan. Jadi kalau memang menghindari supaya tidak ada pengumpulan banyak orang, ya diundur paripurnanya sesuai dengan masa tanggap darurat corona itu yang sampai tanggal 19 April. Jadi bukan disetting segala macam paripurnanya sampai kemudian berjalan tidak sesuai dengan Tatib. Ini cenderung mengada-ada," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Arifin mengaku sudah menjalin komunikasi dengan anggota panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI, Achmad Yani, terkait protes Fraksi PKS DPRD DKI atas mekanisme pemilihan Wagub DKI tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Panlih, Pak Achmad Yani, jadi kita harusnya protes karena itu tidak sesuai dengan Tatib. Jadi paripurna itu harus menggunakan mekanismenya sesuai dengan Tatib," katanya.
Jikapun alasannya untuk menghindari agar tidak banyak pengumpulan orang di paripurna, menurut Arifin agak rancu, pasalnya paripurna itu sendiri berpotensi terjadinya pengumpulan orang, karena seharusnya dihadiri secara fisik.
"Yang namanya paripurna itu kan harus dihadiri secara fisik, di samping juga ada absen. Itu aja udah banyak pengumpulan orang," ucap Arifin.
Menurutnya, saat ini yang lebih penting adalah bagaimana semua pihak bekerjasama dalam mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19 tidak semakin meluas jauh, mengingat Jakarta saat ini sudah menjadi Epicentrum Corona.