Polemik Amendemen UUD, Hamdan Zoelva Ingatkan GBHN Adalah Alat untuk Mengontrol Presiden
Kemudian era Soeharto, GBHN dibuat melalui Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang ditetapkan oleh MPR menjadi GBHN. Seluruh perencanaan pembangunan dibuat oleh eksekutif dalam hal ini presiden.
“Sekarang GBHN siapa yang buat? Kalau diliat Ketetapan MPR, (berarti) MPR yang buat. Kalau MPR yang buat apa melibatkan presiden? Ini jadi soal. Jadi MPR nyusun sendiri, presiden punya sendiri, kan jadi soal dalam implementasi,” katanya.
Menurut Hamdan, GBHN sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Sebab, UUD 1945 sudah berubah.
Lebih dalam, Hamdan menjelaskan, dulu MPR lembaga tertinggi negara yang membuat GBHN. Presiden merupakan mandataris dari MPR. Sehingga, apabila presiden tak bisa menjalankan mandat, DPR bisa mengundang MPR. Sidang istimewa digelar.
“Kalau dianggap tidak mampu maka presiden bisa diberhentikan oleh MPR,” tegas Hamdan.
Hamdan mencontohkan, soal pemberhentian presiden, harus mengubah pasal 7 UUD karena bisa dilakukan jika presiden melanggar hukum. Kemudian pasal 24c juga harus diubah, karena saat ini pemberhentian presiden harus melalui pendapat MK.
Lantas Hamdan pun kembali mempertanyakan, apabila dalam implementasinya tak bisa berujung pada pemberhentian presiden, PPHN menjadi tidak berguna.
Pasalnya, GBHN pada masanya merupakan alat untuk mengontrol kinerja presiden.