PPPK 2022, KemenPAN-RB Minta Pemda segera Mengusulkan Formasi Honorer K2
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru.
Oleh karena itu, KemenPAN-RB akan mendorong Kemendikbudristek meningkatkan pendidikan mereka.
Salah satunya ialah dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Selain itu, dari data honorer K2 yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan (sekitar empat ribuan) dan tenaga teknis (sekitar 270 ribuan). Tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D-3 (SLTA, SLTP, bahkan SD) dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.
Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D-3, kata Menteri Tjahjo, masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki PPPK.
KemenPAN-RB akan mendorong pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka.
"Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru honorer K2 dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, KemenPAN-RB melalui deputi SDM Aparatur telah mengusulkan tambahan jumlah formasi 2022 kepada Kemenkeu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!