Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praktik Prostitusi di Indekos Digerebek, Muncikari dan Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap

Jumat, 27 Maret 2020 – 22:27 WIB
Praktik Prostitusi di Indekos Digerebek, Muncikari dan Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap - JPNN.COM
Muncikari berinisial AA, 27, yang ditangkap polisi di Taliwang, Sumbawa, NTB. Foto: antaranews.com

jpnn.com, TALIWANG - Seorang muncikari berinisial AA, 27, dan pasangan bukan muhrim diamankan polisi dari sebuah indekos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan ponsel dari warga Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, tersebut.

Penangkapan itu berawal dari penggerebekan sebuah indekos di wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa yang diketahui sering dijadikan lokasi prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, dalam rilis resminya, di Sumbawa, Jumat, menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi.

Selain mengamankan muncikari, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial RR, 24, warga Kelurahan Seketeng, yang melakukan praktik prostitusi.

“Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, sprei hijau putih, HP Oppo A9 dan HP Xiaomi Redmi 5,” katanya.

Awalnya polisi mendapat informasi dari warga tentang maraknya praktik prostitusi di wilyah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu indekos Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi.

Akhirnya tim menggerebek indekos yang dimaksud, dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang melakukan hubungan badan.

Seorang muncikari berinisial AA, 27, dan pasangan bukan muhrim diamankan polisi dari sebuah indekos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News