Putusan MK Belum Dieksekusi KPU, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu
Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:16 WIB
"Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui," pungkas Feri.
Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: