Putusan MK Belum Dieksekusi KPU, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres belum sepenuhnya final. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum mengesekusi putusan itu.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan aturan baru putusan MK ini perlu segera direvisi oleh KPU lewat Peraturan KPU (PKPU).
Pasalnya, putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja.
“’Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri, Jumat (27/10).
Feri menilai pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Hal ini jika KPU tidak kunjung melakukan revisi PKPU.
Karena itu Feri mengatakan, seandainya Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024, maka bakal terjadi sengketa baru di MK.
”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur, red) itu tidak mayoritas mutlak (setuju, red). Ada (hakim konstitusi, red) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri.
Feri mengungkapkan, untuk finalisasi revisi PKPU juga perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU. Terlebih melakukan revisi PKPU prosesnya panjang.