Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat ReformasiSelasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
Selain itu, pembatasan lembaga survei pada masa tenang adalah demi menghormati publik. Layaknya pembersihan atribut partai pada hari tenang, lembaga survei juga harus menghomati hak dan kebebasan orang lain. "Pembatasan itu masih bersifat adil dan tidak diskriminatif," kata Arsyad.
Akil menilai, hasil quick count yang diumumkan pada hari pemungutan suara juga berpotensi mengusik kerawanan sosial tatkala yang diumumkan ternyata berbeda dengan hasil resmi perolehan suara kontestan pemilu. Terlebih tatkala selisih suara yang diperoleh kontestan-kontestan sangat tipis, yaitu lebih kecil atau sama dengan margin of error dari penyelenggara-penyelenggara survei, jajak pendapat, atau quick count.
Dalam kasus-kasus seperti itu, potensi konflik dan terganggunya ketertiban masyarakat menjadi sangat besar. "Lagi-lagi, negara dihadapkan bagaimana memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban dalam tata hubungan kemasyarakatan," kata Akil. Ketertiban dan ketenteraman masyarakat bukanlah milik orang per orang atau golongan tertentu, tetapi dambaan dan milik seluruh masyarakat yang beradab.