Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganPolemik seperti ini pernah terjadi dalam hal KPK dan Polri atau dengan Kejaksaan, namun perbedaan pandangan dapat dicegah dengan adanya kepastian aturan.
Oleh sebab itu, kita tentu mendorong adanya pengaturan yang lebih pasti tentang koneksitas atau kolaborasi dalam penanganan perkara.
Inovasi dan terobosan dapat juga dilakukan oleh KPK untuk membentuk sebuah “Tim Khusus” dalam penanganan korupsi militer yang melibatkan TNI.
Dalam hal ini kolaborasi juga dapat dilakukan dalam fungsi lain seperti pencegahan korupsi, monitoring, pendidikan anti-korupsi, ataupun penindakan bersama.
Boleh jadi, ada juga Divisi atau Deputi khusus dalam KPK untuk bidang militer, sebagaimana Kejaksaan yang memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Militer atau Polisi Militer yang melibatkan Anggota TNI sendiri.
Selain akan memudahkan dalam komunikasi dan kerjasama, pelibatan TNI di KPK tentu akan saling menguatkan dan mengubah paradigma tentang eksklusivitas TNI.
Kita dapat belajar dari berbagai negara dan pengalaman, khususnya di Republik Rakyat Tiongkok di kala Presiden Xi Jinping ketika berkuasa ingin membersihkan korupsi di pemerintahannya. Presiden Xi menyasar beberapa sektor utama, termasuk militernya (People’s Liberation Army).
Banyak pejabat PLA, termasuk Menteri Pertahanannya yang kala itu mendapat investigasi dalam kasus korupsi dan penyuapan.