Rem Blong Renggut 11 Nyawa, Siapa Saja Layak Dijerat?
Dia menilai, selama ini UU lalu lintas dan angkutan jalan cenderung menyalahkan pengemudi bila terjadi kecelakaan.
Padahal, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab terkait pengawasan yang dilakukan. ”Operator bus dan uji KIR oleh pemda ini kan juga terkait. Harus jadi perhatian juga,” katanya.
Terkait kecelakaan yang terjadi kemarin, Djoko mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas. Mulai dari larangan beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut ijin usahanya. Sehingga, bisa memberi efek jera.
”Hal yang sama juga diberikan pada petugas kir yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak,” tegasnya.
Dia turut mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih angkutan. Jangan terjerat oleh tawaran sewa bus pariwisata murah namun mengabaikan keselamatan.
”Mintalah fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi dan ijin usaha transportasinya untuk memastikan mereka memenuhi aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Agus Taufik Mulyono menuturkan kecelakaan di kawasan tanjakan atau turunan itu setidaknya terjadi karena dua hal. Selain karena kondisi kendaraan yang kurang prima, juga dipicu kondisi jalan yang tidak layak.
”Geometrik jalan yang tidak standart itu bisa mempercepat kerusakan kendaraan. Rem jadi cepat blong apalagi kalau jalanya menurun dan menikung tajam,” ujar dia kemarin (30/4). Selain itu, kelengkapan rambu lalu lintas di sekitar jalan yang berbahaya juga harus lebih lengkap.