Revolusi Akhlak
Oleh: Dhimam Abror DjuraidJumat, 22 Juli 2022 – 18:44 WIB
Namanya juga darurat, seharusnya bersifat sementara.
Akan tetapi, yang terjadi kedaruratan itu malah dipermanenkan, dilembagakan, sehingga menjadi legitimasi bagi tindakan-tindakan di luar hukum.
Hukum ada, tetapi sekaligus tidak ada.
Hukum seharusnya melindungi, tetapi malah menempatkan rakyat dalam pengawasan yang berkelanjutan.
Kekuasaan dibangun di atas kedaruratan.
Penguasa mengumumkan kondisi darurat terorisme, darurat radikalisme, darurat pandemi, dan yang terbaru sekarang adalah darurat ekonomi akibat perang Rusia vs Ukraina.
Maka, semua tindakan di luar hukum bisa dilakukan atas nama kedaruratan.
Negara mengatur kesehatan kita dengan mengeluarkan kewajiban booster.