RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
"Kedua pasal tersebut sudah direformulasi," kata Habiburokhman.
Dia mengatakan seseorang tidak bisa dipidana dengan Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden jika pernyataan untuk kepentingan umum.
"Jika dilakukan untuk pembelaan diri dan kepentingan umum, seperti menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat dengan pemerintah atau penguasa," katanya.
Habiburokhman pun mempertanyakan masih ada pihak yang keberatan dengan pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12).
"Jadi, ditanyakan saja kepada mereka yang menolak pengesahan RKUHP baru ini, apakah mereka lebih menginginkan KUHP yang lama dan UU Pasal 14 Tahun 1946 tetap berlaku dan terus menakan korban, hari demi hari," ungkap dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: