RS Omni Dipersoalkan Lagi
Dituding Lakukan Malpraktik Terhadap Balita KembarRabu, 23 Juni 2010 – 16:20 WIB
Menurutnya, dugaan tindakan malpraktik oleh Rumah Sakit Omni Internasional itu harus diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan. Kalau tidak, katanya, pihak rumah sakit dan para medis akan selalu beranggapan bahwa masyarakat tidak mengerti soal kesehatan.
Lebih lanjut Juliana mengungkapkan, dirinya sempat diajak berdamai oleh pihak RS Omni dengan ditawari uang ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar. Namun Juliana menolaknya. "Malpraktik harus diselesaikan lewat proses hukum di Pengadilan. Kalau tidak, rumah sakit akan menjadi institusi license to kill (memiliki ijin membunuh) dan silent to kill," tegas Juliana.
Sementara pengacara OC Kaligis justru menyesalkan sikap Kepolisian yang telah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus malpraktek terhadap Jared dan Jayden. Kaligis bahkan menunjukkan sebuah bukti berupa pendapat dokter ahli di Australia tentang penyebab cacat permanen mata Jared dan Jayden.