Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru: Atur soal Iduladha dan Perjalanan Keluar Kota
Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, maka dilakukan penutupan di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Begitu juga wilayah yang menjalankan PPKM, diperketat aktivitas di tempat wisata.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah juga meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, dan pimpinan instansi pekerjaan untuk dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!