Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru: Atur soal Iduladha dan Perjalanan Keluar Kota
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 per Sabtu (17/7).
Surat tersebut mengatur tentang pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan, dan tradisi selama Hari Raya Iduladha di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, kebijakan ini efektif berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Menurut dia, kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman libur panjang, menjamurnya klaster keluarga saat ini, mengoptimalisasi fungsi pemerintah daerah, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Iduladha.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” jelas Wiku.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 itu menjelaskan, Surat Edaran ini melengkapi instrumen hukum lainnya sepanjang tidak bertentangan.
Wiku memerinci terkait mobilitas, Surat Edaran ini mengatur kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi.
Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan seorang pendamping, kepentingan bersalin maksimal dua orang, dan pengantar jenazah bukan Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang yang diizinkan.