Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru: Atur soal Iduladha dan Perjalanan Keluar Kota
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan masing-masing dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara. Dan PCR/rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan pihaknya juga menetapkan perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau dilarang bepergian.
"Ketentuan ini mulai diberlakukan 19 Juli setelah Surat Edaran keluar,” ujar dia.
Surat Edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha. Kegiatan peribadatan dan keagamaan yang di daerah zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.