SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap!
a. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan
b. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
c. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
d. Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda;
e. ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.
3. Penerapan Standar Kesehatan
Agar PPK di Instansi Pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Himbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing lnstansi Pemerintah.
4. Laporan Kesehatan
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ker]a yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
b. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB.
5. Lain-lain
a. Para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
b. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.
6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, KemenPAN-RB menghimbau agar: