Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak
jpnn.com, DENPASAR - Sejoli berinisial AP (26) dan IB (30) yang merupakan suami istri berkewarganegaraan Rusia ketahuan berbuat terlarang oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Sejoli asal Rusia itu pun telah dideportasi ke negaranya melalui melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (26/2).
Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar - Singapura - Moscow.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebut kedua WN Rusia itu dideportasi lantaran memalsukan izin tinggal di Indonesia.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy Riyandi dalam siaran pers di Denpasar pada Minggu (27/2).
Tedy menjelaskan kedua WN Rusia itu merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 24 Februari 2022.
Pendeportasian AP dan IB dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.