Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak
"Petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut," ucap Tedy.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan pemalsuan izin tinggal itu terungkap setelah kedua WN Rusia tersebut melakukan perpanjangan.
Keduanya terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi Izin Tinggal Online dan aplikasi IDe-ONSTAR.
Setelah itu, AP dan IB yang merupakan suami istri datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Selasa (22/2).
Baca Juga: Innalillahi, Sudiyono Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Yogyakarta
Ketika itu, petugas melakukan pengecekan bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada sistem.
Namun, bukti pendaftaran online yang dibawa sejoli itu ternyata tidak sesuai dengan data yang ada dalam sistem Imigrasi.
Kedua WNA tersebut lantas dibawa kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.