Sidang Ahok Ditunda, ACTA Sebut JPU Bertele-Tele
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) heran dengan adanya penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang ditunda oleh majelis hakim setelah tahu jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan materi tuntutan.
“Jadi, alasan (penundaan) itu sangat tidak logis," kata Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan di kompleks Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Apalagi, kata dia, JPU meminta hakim untuk mempertimbangkan surat Kapolda Metro Jaya ihwal penundaan sidang demi stabilitas keamanan pilkada.
Selain itu, dia menilai JPU juga tidak profesional membuat tuntutan kepada Ahok. Dikatakannya, hal itu dapat dilihat dari alasan JPU ketika diberi waktu oleh hakim untuk mengetik materi tuntutan sehingga sidang dapat dilanjutkan hari ini.
"Diberi waktu lima jam, alasannya pengetikan. Diberi waktu satu minggu, dari Selasa ini juga bertele-tele ucapan Pak Ali Mukartono sebagai koordinator JPU," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menduga ada sesuatu di internal JPU bahkan pihak kejaksaan. Seolah ada tekanan dari pihak luar agar pembacaan tuntutan dilakukan setelah perhelatan pilkada.
Kendati demikian, dia berharap JPU tetap objektif dan netral terkait kasus Ahok. Pun dengan penundaan yang menimbulkan kecurigaan itu, dia mengaku akan melakukan evaluasi.