Sinergi Bea Cukai Aceh dan BNN Bongkar Penyelundupan 37 Kg Sabu
Isnu menyebutkan dua kapal patroli yakni kapal BC 15021 milik Kanwil Bea Cukai Aceh, dan kapal BC 20011 milik Kanwil Bea Cukai Kepri dikerahkan untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) narkotika oleh kapal nelayan jenis oskadon di perairan Malaysia.
Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim operasi darat berhasil memantau pergeseran dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan.
“Tim akhirnya dapat mengamankan pelaku MF (31) dan MR (36) di Deli Serdang, Sumut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan MF dan MR, petugas gabungan kemudian mengamankan BW (28) dan AM (26) di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair.
BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan. Lalu, pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen, dan petugas gabungan mengamankan delapan bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh RZ (20) di gudang milik MRU (39) yang berada di Jeumpa, Bireuen.
“Terhadap 6 pelaku dan barang bukti yang ditemukan total 37 bungkus telah diamankan ke Kantor BNN Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Isnu.
Lanjutnya, dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan, karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia.
“Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020, tercatat empat kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain,” paparnya.