SK Resmi Tarif Belum Turun
Senin, 24 Juni 2013 – 04:50 WIB
Ia menjelaskan, kenaikan tarif maksimal 20 persen tersebut belum ada kesepakatan dengan Organda Kota Bekasi. Kenaikan itu mengacu kepada Pemprov Jawa Barat. ’’Satu kali pembahasan lagi dengan Organda, kemudian di SK-kan oleh Wali Kota,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi, Erwin mengungkapkan, rancangan kenaikan tarif tersebut merupakan hasil perundingan antara pihaknya dengan perwakilan pengusaha Angkot yang beroperasi di Kota Bekasi. Sebelumnya, pihak Organda meminta kenaikan sebesar 35 persen.
Berdasarkan rancangan tersebut, kenaikan tarif angkot berkisar 20 persen dengan besaran antara Rp600-Rp1.000. Dengan kenaikan sebesar itu, tarif terendah untuk angkot di Kota Bekasi ialah Rp4.000, sedangkan yang tertinggi Rp6.000, dengan selisih Rp500 antara rute satu dengan yang lainnya.