Ssst, Istri Pejabat Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang
jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang terus mengembangkan penyidikan kasus perdagangan orang yang diduga melibatkan istri pejabat di salah satu institusi pemerintahan di wilayah itu.
"Kasusnya terus kami kembangkan dengan memeriksa para pihak, terutama warga yang pernah menjadi korban," kata Kasat Rekrim Polres Sampang AKP Subiantana kepada wartawan di Sampang, Senin (13/1).
Subiantana menjelaskan, tersangka kasus perdagangan orang berinisial RS, warga Selong Permai Kecamatan Kota Sampang. RS ditangkap pada 8 Januari 2020 di rumahnya.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban pada 2 Mei 2019. Modus tersangka adalah menawarkan gaji besar kepada para korban agar bekerja di Malaysia menjadi TKI ilegal.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi termasuk berkoordinasi dengan pihak tenaga kerja.
"Ada empat orang yang menjadi korban RS ini," ujar Subianta.
Tersangka berhasil membujuk rayu keempat korbannya yang diberangkatkan ke negara perantauan. Namun, tiga orang di antaranya telah pulang kampung dan satu orang masih berada di Malaysia.
Kepulangan para korban karena tidak sesuai dengan janji awal tersangka RS. Korban justru tidak digaji saat bekerja di negara jiran Malaysia.