Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Surati Camat, Begini Respons Anggota DPR
Rabu, 15 April 2020 – 23:31 WIB
Sepanjang pemahamannya, seharusnya Seskab mempunyai pedoman tata naskah dinas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungannya. Kalau stafsus tidak punya kewenangan yang sah menurut aturan perundang-undangan, maka konsekuensinya bukan hanya moral, tapi juga tanggung jawab politik dan hukum.
"Karena konsekuensi dari penyalahgunaan jabatan tersebut berpotensi membuat daya rusak yang cukup sistematis dalam perspektif tata kelola kepemerintahan," tegas ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat ini.
Secara akuntabilitas, konsekuensi dari tugas, kewenangan dan tindakan pejabat pemerintah mengandung risiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum. Hal ini tidak booleh dimaklumi begitu saja dengan alasan muda atau kurang berpengalaman.