Suami Istri Jalankan Bisnis Haram, AKP Yogi: Kami tak Akan Berhenti
Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Made Yogi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar para sindikat narkoba di wilayah hukumnya.
Dari beberapa orang yang sudah diamankan tetap dilakukan pengembangan hingga bandar besarnya tertangkap.
“Informasi sekecil apa pun terkait sindikat narkoba itu sangat berguna bagi kami. Jadi, silakan lapor saja pasti kami tindak lanjuti,” tegas Yogi. (der/radarlombok)