Tak Tegas Terapkan Aturan Sendiri, Menhub Didesak Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang lambat menerapkan Permenhub 108 tahun 2017 terus disoal. Pemerintah terkesan tak tegas menjalankan aturan tentang angkutan online itu.
"Kami sangat menyayangkan pemberlakuan Permenhub 108 yang lamban dan terkesan tidak tegas," ungkap Handoko kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/2).
Padahal, kata Handoko, sebelumnya pemerintah telah berjanji akan memberlakukan kebijakan tersebut pada 1 Februari 2018.
Namun, pemerintah menunda pemberlakuan penertiban tersebut sesuai surat yang dilayangkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat nomor HK.202/1/9/DRDJ/2018.
"Ini ada apa? Kenapa pemerintah malah menunda? Padahal sudah jelas-jelas Permenhub 108 itu baik, DPR juga anggap itu untuk keselamatan konsumen," jelas Handoko.
Dalam surat tersebut, papar Handoko, salah satu poinnya adalah pihak Kemenhub beralasan untuk menjaga situasi lapangan agar tetap kondusif.
Kemenhub mengintruksikan untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional Angkutan Sewa Khusus (ASK).
"Hal ini sangat membuktikan bahwa penegakan kebijakan yang telah diketuk tidak konsisten untuk dijalankan, pemerintah sangat pinplan," tegasnya.