Tanpa Kerja Keras, Husni Hardinata Bisa Meraup Rp1,7 Miliar, Bini 2, Sontoloyo!
"Lalu pelaku mengaku sebagai intel di Polri, ditelusuri lagi anggota Polres Depok ini, ternyata tidak ada identitasnya, hingga akhirnya dilakukan interogasi," kata Azis.
Saat dilakukan interogasi, didapati dalam ponsel pelaku percakapan berisi tipu muslihat, iming-iming kepada korban bernama IS.
Pelaku mengiming-imingi akan membantu memasukkan anak korban sebagai anggota PNS Polri.
"Lantas pelaku meminta uang kepada korban, nominalnya mencapai Rp1,4 miliar," kata Azis.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa status sarjana yang dimiliki anak korban, tidak hanya bisa jadi PNS, tapi bisa jadi anggota polisi lewat Sekolah Ilmu Polisi (SIP).
Pelaku mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta korban mentransfer uang sehingga total yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp1,7 miliar.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah Polres Depok dan menyerahkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan disesuaikan dengan wilayah hukum tindak pidananya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," kata Azis.