Teganya, Ayah Bunuh Anak Tiri Usia 8 Tahun Suka Menangis dan Rewel
Dia dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif
Arif lebih lanjut mengatakan pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8 tahun).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/07) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Gunung Kaler, Tangerang, Banten.
Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik hingga tewas, kemudian jasadnya dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.
"Modusnya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyiksaan atau penganiayaan lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.