Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad
Jumat, 19 Juni 2009 – 21:00 WIB
"KUHAP tidak memberikan penjelasan dan penyelesaian atas terjadinya putusan batal demi hukum, baik berupa mekanisme perbaikan administrasi, kemungkinan upaya hukum, serta menentukan pihak-pihak siapa yang dapat menyatakan dan atau memperbaiki putusan batal dan hukum. Jalan keluarnya adalah, putusan batal demi hukum dapat diperbaiki dengan terlebih dahulu diajukan oleh pemohon (terdakwa atau terpidana serta penuntut umum atau penasihat hukum)," papar Fachmi pula.
"Perbaikan putusan, baik secara administrasi maupun kesalahan pemeriksaan, dapat dilakukan di tingkat pengadilan, di mana putusan itu berasal dan diperbaiki dapat oleh hakim yang sama atau hakim lain dalam segala tingkatan, termasuk ketika sudah proses peninjauan kembali," imbuhnya.
Dari hasil penelitian tersebut, Fachmi menyarankan perlu dilakukan upaya eksaminasi terhadap setiap putusan yang batal demi hukum, oleh internal badan peradilan maupun Komisi Yudisial. Perbaikan putusan batal demi hukum, juga agar sejauh mungkin memperhatikan aspek filosofi, yuridis dan sosiologis, sehingga memiliki koherensi etis dengan keadilan dan kepastian hukum.